GmnI KOMISARIAT MERDEKA MALANG
AGENDA ACARA MUSAKOM GMNI KOMISARIAT
MERDEKA MALANG 2012
Senin, 23 Januari 2012
WAKTU
|
AGENDA
ACARA
|
PENANGGUNG
JAWAB
|
KETERANGAN
|
09.00-09.30
|
PEMBUKAAN
Ø Lagu
Indonesia Raya
Ø Mars
GmnI
Ø Hymbe
GmnI
Ø Sambutan
o
Ketua Pelaksana
o
Ketua Komisariat
o
Ketua Cabang
|
Panitia
|
|
|
Sidang Pleno I
Pembahasan
dan Penetapan Agenda Acara
|
Presidium Sidang
|
|
|
Sidang Pleno II
Pembahasan
dan Tata Tertib Sidang
|
|
Sidang Pleno III
Pemilihan
dan Penetapan Presidium Sidang
|
|
I S H O M A
|
|
Sidang Pleno IV
Pembahasan
LPJ Pengurus
|
|
Pandangan Umum dan Penilaian LPJ
|
|
Pendemisioneran Pengurus
|
|
SIDANG KOMISI
|
|
Sidang Pleno V
Pembahasan
dan Penetapan Hasil-hasil Sidang-Sidang Komisi
|
|
Sidang Pleno VI
Pemilihan
dan Penetapan Ketua Komisariat Merdeka Malang
|
|
Penutup
·
Sambutan Ketua Terpilih
·
Lagu
·
Doa Penutup
|
Panitia
|
|
KETETAPAN MUSYAWARAH ANGGOTA KOMISARIAT MERDEKA MALANG
Nomor : 1/Tap/Musakom/Merdeka/2012
Tentang
Agenda Acara Musyawarah Anggota Komisariat Merdeka Malang
2012
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia
Komisariat Merdeka Malang
Menimbang:
a. Bahwa dalam rangka menyusun suatu gerakan perjuangan dalam
cita-cita revolusi bangsa Indonesia berdasarkan amaha AD/ART GmnI, maka GmnI
Komisariat Merdeka Malang melaksanakan Musyawarah Anggota Komisariat Merdeka
Malang untuk menggagas dan menyusun Pilar-Pilar Gerakan Revolusi Komisariat
Merdeka Malang;
b. Bahwa untuk melaksankan musyawarah anggota Komisariat
Merdeka Malang tahun 2012 maka perlu disusun dan ditetapkan Agenda Acara sebagai
panduan penyelenggaraan Musyawarah Komisariat Merdeka Malang Tahun 2012 sehingga
terlaksana secara efektif dan efisien;
Mengingat:
1. Ketentuan Pelaksanaan dan Penyelenggaraan Musyawarah
Komisariat dalam AD/ART GmnI yang berlaku;
2. Hasil Musyawarah Mufakat dalam Musyawarah Komisariat Merdeka
Malang 2012 tentang Agenda Acara
MEMUTUSTAKAN
Menetapkan
:
1. Agenda Acara Musyawarah Anggota Komisariat Merdeka Malang
2012
2. Ketetapan Ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di : .........................................
Pada tanggal : .........................................
Waktu : .........................................
Pimpinan Sidang
MUSYAWARAH KOMISARIAT MERDEKA MALANG
2012
Ketua Wakil
Ketua Sekretaris
(..................................) (..................................) (..................................)
TATA TERTIB
Musyawarah Komisariat Merdeka Malang 2012
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Nama, Waktu, Tempat
1. Musyawarah Komisariat Merdeka Malang selanjutnya disingkat Musakom Merdeka.
2.
Musakom
Merdeka Merupakan permusyawaratan tertinggi di tingkat komisariat, yang
diselenggarakan selama 1 tahun sekali.
3.
Musakom
Merdeka bertempat di
............................................................................
pada tanggal ...................................
BAB II
Dasar Pelaksanaan
Pasal 2
Musakom Merdeka
dilaksanakan berdasarkan ketentuan Bab VII Pasal 17 Anggaran Dasar GMNI dan Bab
III Pasal 23 Angaran Rumah Tangga GMNI beserta penjelasannya.
BAB III
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 3
1.
Tugas
Musakom
Merdeka bertugas:
a.
Mengevaluasi
laporan pertanggung jawaban pengurus Komisariat periode 2010-2012;
b.
Membentuk
kepengurusan Komisariat Merdeka Malang Periode 2012-2013;
c.
Membuat
rekomendasi yang dijabarkan dalam program-program kerja pengurus periode
2012-2013.
2.
Wewenang
Musakom
Merdeka berwenang:
a.
Menerjemahkan
nilai dasar gerakan, strategi gerakan serta kerangka umum kebijakan GMNI
Komisariat Merdeka Malang Periode 2012-2013;
b.
Mengambil
keputusan dan kebijakan serta mengeluarkan rekomendasi;
c.
Memilih
ketua umum dan tim formatur yang menyusun formasi kepengurusan GMNI komisariat
Merdeka Malang Periode 2012-2013.
BAB IV
PESERTA MUSAKOM
Pasal 4
1. Peserta terdiri dari Pengurus dan seluruh anggota GMNI
Komisariat Merdeka Malang;
2.
Musakom
Merdeka diikuti oleh Peserta penuh dan peninjau;
3.
Peninjau
terdiri dari tamu undangan yang hadir;
Pasal 5
Hak dan Kewajiban Peserta
1. Peseta memiliki hak suara dan hak bicara;
2. Peninjau memiliki hak bicara;
3. Setiap peseta dan peninjau wajib mentaati ketentuan dan tata
tertib yang telah ditetapkan dalam Musakom Merdeka;
4. Bila hendak meninggalkan ruang sidang, peserta wajib
mendapat persetujuan presidium sidang;
MUSYAWARAH DAN SIDANG-SIDANG
Pasal 6
Musyawarah dan sidang-sidang dalam Musakom
Merdeka terdiri dari :
1. Sidang Pleno, dihadiri oleh seluruh peserta penuh dan
peninjau Musakom Merdeka.
2. Sidang komisi dihadiri oleh anggota Komisi.
Pasal 7
Pimpinan-Pimpinan Sidang
1. Pimpinan sidang Pleno terdiri dari seorang ketua, sekretaris
dan anggota yang diusulkan oleh forum dan disepakati oleh forum.
2.
Mekanisme
pemilihan pimpinan sidang dilaksanakan dengan cara musyawarah mufak.
3.
Pimpinan
Sidang adalah Peserta
4.
Pimpinan
sidang terdiri dari seorang ketua, sekretaris, dan anggota yang dipilh oleh dan
dari peserta komisi.
Pasal 8
Tugas dan Wewenang Pimpinan Sidang
1. Memimpin jalannya sidang agar tetap dalam kebersamaan yang
dipimpin oleh kebijaksanaan dalam permusyawaratan untuk mencapai mufakat.
2. Menetapkan waktu bagi yang berbicara.
3. Berusaha mempertemukan berbagai pendapat yang berbeda,
menyimpulkan pembicaraan serta mengembalikan jalannya persidangan pada pokok
pembicaraan.
4. Hak dan kewajiban pimpinan rapat :
a.
Mengatur
urutan berbicara
b.
Mengatur
dan menertibkan arah pembicaraan.
c.
Menetapkan
waktu bagi yang berbicara.
d.
Menyimpulkan
pembicaraan.
e.
Menyimpulkan
tiap-tiap hasil keputusan yang diambil.
f.
Menghormati
peserta dan peninjau musyawarah.
Pasal 9
Lobying
Apabila
dalam sesuatu hal, Pimpinan sidang memandang perlu untuk melakukan perundingan
masalah-masalah (lobbying) dan/atau berdiskusi
sesuatu permasalahan terkait dengan pengambilan suatu keputusan maka
delaksanakan dengan persetujuan forum musakom merdeka.
BAB VI
QUORUM DAN TATA CARA PENGAMBILAN
KEPUTUSAN
Pasal 10
1.
Musakom
Merdeka Sah apabila dihadiri minimal 2/3
dari seluruh Anggota Komisariat Merdeka Malang.
2. Setiap sidang pleno dianggap syah apabila dihadiri minimal ½
+ 1 dari jumlah peserta sidang yang ada.
3. Sidang komisi dianggap syah apabila dihadiri minimal ½ +
1dari jumlah anggota peserta sidang komisi.
4. Apabila ayat 1 dan 2 tidak terpenuhi maka sidang diskors
selama 1 X 15 menit, kemudian dinyatakan syah.
Pasal 11
Tata Cara Pengambilan Keputusan
1.
Semua
keputusan diusahakan melalui musyawarah mufakat.
2.
Apabila
karena suatu sebab keputusan tidak bisa tercapai sebagaimana ayat 1, maka
keputusan dapat diambil melalui pemungutan suara (voting).
3.
Pemungutan
suara dilakukan secara LUBER.
4. Jika terjadi suara yang sama maka pemungutan suara diulang
kembali.
BAB VII
TATA TERTIB PEMILIHAN KETUA DAN SEKRETARIS KOMISARIAT
MERDEKA MALANG PERIODE 2012-2013
Ketentuan Umum
Pasal 12
1. Pemilihan Ketua dan Sekretaris Komisariat Merdeka Malang
Periode 2012 -2013 dilaksanakan dalam Musakom Merdeka 2012
2. Pemilihan dilaksanakan secara bersamaan untuk memilih ketua
dan sekretaris
Pasal 13
Peserta Pemilihan adalah
Peserta Musakom Merdeka yang mencalonkan diri menjadi ketua dan/atau Sekretaris
Komisariat Merdeka Malang 2012
Pasal 14
Pemilih adalah Peserta
Musakom Merdeka
Pasal 15
Setiap Peserta Musakom
memiliki hak untuk memilih dan dipilih dan hak peserta tidak dapat diwakilkan
Persyaratan
Pasal 16
Syarat menjadi Calon Ketua dan
Sekretaris adalah:
1. Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. Telah Menjadi Kader Komisariat Merdeka Malang dan telah
aktif sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun di Komisariat Merdeka Malang
3. Menjadi Peserta Musakom Merdeka 2012
Pencalonan
Pasal 17
1. Bakal Calon Ketua dan Sekretaris Komisariat Merdeka Malang
mencalonkan diri dan/atau dicalonkan dalam Musakom Merdeka;
2. Bakal Calon selanjutnya diferivikasi oleh Presidium Sidang;
3. Setelah diferivikasi bakal calon ditetapkan menjadi calon
Ketua dan Wakil Ketua Komisariat Merdeka Malang
Pasal 18
Setalah ditetapkan, setiap
calon diberi kesempatan untuk menyampaikan visi dan misi sekurang-kurangnya 3
menit dan sebanyak-banyaknya 5 menit
Pasal 19
Peserta Musakom Merdeka
selanjutnya mendapat kesempatan untuk berdialog dengan para calon tentang visi
dan misi yang telah dipaparkan
Pemilihan
Pasal 20
1. Pemilihan dilaksanakan secara musyawarah mufakat, demokrasi
dan terbuka/aklamasi;
2. Apabila ayat (1) tidak terpenuhi maka dilaksanakan pemilihan
dengan cara pemungutan suara;
Pasal 21
1. Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung, umum, bebas,
dan rahasia;
2. Pemungutan suara menggunakan sistem contreng dan/atau
penulisan nama calon pada kertas suara;
Pasal 22
1. Pemungutan suara
menggunakan kertas suara yang telah disediakan oleh panitia dan pada
kertas suara yang berstemple panitia musyawarah dan dikumpulkan dalam kotak
suara di depan presidium sidang;
2. Selanjutnya Presidium Sidang melakukan perhitungan suara di
depan forum;
Pasal 23
1. Perolehan jumlah suara terbanyak menjadi ketua sedangkan
jumlah suarah terbanyak kedua menjadi Sekretaris
2. Apabila terjadi perolehan jumlah suara yang sama pada urutan
teratas maka diadakan pemilihan ulang hingga memperoleh perbedaan perolehan
suara bagi calon yang memiliki jumlah suara terbanyak yang sama.
Pasal 21
Setelah memperoleh Ketua
dan Sekretaris terpilih, Presidium sidang menetapkan hasil pemilihan Ketua dan
Sekretaris Komisariat Merdeka Malang
KETENTUAN TAMBAHAN
Pasal 12
1.
Hal-hal
yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur dan ditetapkan kemudian Musakom
Merdeka berdasarkan musyawarah mufakat.
2.
Peraturan
ini berlaku sejak ditetapkan.
KETETAPAN MUSYAWARAH ANGGOTA KOMISARIAT MERDEKA MALANG
Nomor : 2/Tap/Musakom/Merdeka/2012
Tentang
Tata Tertib Musyawarah Anggota Komisariat Merdeka Malang
2012
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia
Komisariat Merdeka Malang
Menimbang:
a. Bahwa dalam rangka mengembangkan dan meningkatkan gerakan
perjuangan dan cita-cita revolusi bangsa Indonesia dalam jiwa Marhaenisme
ajaran Bung Karno berdasarkan amaha AD/ART GmnI, pembangunan gerakan
nasionalisme yang revolusioner belum dapat dijalankan secara total dalam jiwa
ke-GmnI-an. Oleh karena itu, Pembangunan Gerakan nesionalisme revolusioner
perlu dikembangkan dalam jiwa marhaenis yang progresif revolusioner;
b. Bahwa, untuk mewujudkan perjuangan dan cita-cita itu maka
perlu diadakan revolusi gerakan pada pilar-pilar penting GmnI Komisariat
Merdeka Malang;
c. Bahwa, untuk melaksanakan dan mewujudkan Cita-Cita revolusi
maka GmnI Komisariat Merdeka Malang mengadakan
Musyawarah Komisariat Merdeka Malang
d.
Bahwa
untuk melaksankan musyawarah Komisariat Merdeka Malang tahun 2012 maka perlu
disusun dan ditetapkan Tata Tertib Musyawarah Komisariat Merdeka Malang Tahun
2012;
Mengingat:
1. Ketentuan Pelaksanaan dan Penyelenggaraan Musyawarah
Komisariat dalam AD/ART GmnI yang berlaku;
2. Pedoman Penyelenggaraan organisasi serta garis-garis perjuangan
GmnI;
3. Ketetapan Musyawarah komisariat Merdeka Malang Nomar
01/Tap/Musakom/Merdeka/2012
4. Hasil Musyawarah Mufakat dalam Musyawarah Komisariat Merdeka
Malang 2012
MEMUTUSTAKAN
Menetapkan
: Tata Tertib Musyawarah Anggota Komisariat Merdeka Malang 2012
Ditetapkan di : .........................................
Pada tanggal : .........................................
Waktu :
.........................................
Pimpinan Sidang
MUSYAWARAH KOMISARIAT MERDEKA MALANG
2012
Ketua Wakil
Ketua Sekretaris
(..................................) (..................................) (..................................)
KETETAPAN MUSYAWARAH ANGGOTA KOMISARIAT MERDEKA MALANG
Nomor : 3/Tap/Musakom/Merdeka/2012
Tentang
Pemilihan Presidium Sidang
Musyawarah Anggota Komisariat Merdeka Malang 2012
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia
Komisariat Merdeka Malang
Menimbang:
a. Bahwa peran penting presidium sidang dalam musyarah anggota
komisariat adalah demi memperlancar dan memfasilitasi sehingga tercapainya
tujuan penyelenggaraan musyawarah anggota komisariat dalam menyusun dan
menggagas pilar-pilar gerakan revolusi komisariat merdeka malang;
b. Bahwa, dalam rangka kelancaran musyawarah komisariat merdeka
malang 2012 maka dilaksanakan pemilihan presidium sidang untuk memimpin
persidangan;
c. Bahwa untuk melaksankan musyawarah Komisariat Merdeka Malang
tahun 2012 maka perlu dipilih dan diangkat Presidium Sidang Musyawarah
Komisariat Merdeka Malang Tahun 2012;
Mengingat:
1. Ketentuan Pelaksanaan dan Penyelenggaraan Musyawarah
Komisariat dalam AD/ART GmnI yang berlaku;
2. Pedoman Penyelenggaraan organisasi serta garis-garis
perjuangan GmnI;
3. Ketetapan Musyawarah komisariat Merdeka Malang Nomar
01/Tap/Musakom/Merdeka/2012
4. Ketetapan Musyawarah komisariat Merdeka Malang Nomar 02/Tap/Musakom/Merdeka/2012
5. Hasil Musyawarah Mufakat dalam Musyawarah Komisariat Merdeka
Malang 2012
MEMUTUSTAKAN
Menetapkan
:
1.
Presidium Sidang Musyawarah Anggota Komisariat Merdeka
Malang 2012 adalah sebagai berikut
Ketua
Sidang :
_________________________________________
Wakil
Ketua Sidang :
_________________________________________
Sekretaris
Sidang :
_________________________________________
2.
Ketetapan Ini Berlaku Sejak Tanggal Ditetapkan
Ditetapkan di : .........................................
Pada tanggal : .........................................
Waktu :
.........................................
Pimpinan Sidang
MUSYAWARAH KOMISARIAT MERDEKA MALANG
2012
Ketua Wakil
Ketua Sekretaris
(..................................) (..................................) (..................................)
KETETAPAN MUSYAWARAH ANGGOTA KOMISARIAT MERDEKA MALANG
Nomor : 4/Tap/Musakom/Merdeka/2012
Tentang
Laporan Pertanggungjawaban dan Demisioner Pengurus
Komisariat Merdeka Malang Periode 2010-2012
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia
Komisariat Merdeka Malang
Menimbang:
a. Bahwa LPJ sebagai bagian terpenting untuk mengevaluasi
proses pencapaian gerakan serta perjuangan Komisariat dalam satu periode juga
sebagai salah satu referensi rekomendasi untuk menyusun pilar-pilar gerakan
revolusi komisariat merdeka malang;
b. Bahwa, dalam rangka mengukir pencapaian gerakan dan
perjuangan komisariat merdeka malang 2012 maka perlu diadakan penilaian terhadap
LPJ Pengurus;
c. Bahwa dengan terlaksananya Musakom Merdeka 2012 dan
sebagaimana disadari berakhirnya masa kepengurusan periode 2010-2012 sehingga
perlu dilaksanakan dimisioner kepngurus;
Mengingat:
1. Ketentuan Pelaksanaan dan Penyelenggaraan Musyawarah
Komisariat dalam AD/ART GmnI yang berlaku;
2. Pedoman Penyelenggaraan organisasi serta garis-garis
perjuangan GmnI;
3. Ketetapan Musyawarah komisariat Merdeka Malang Nomar
01/Tap/Musakom/Merdeka/2012
4. Ketetapan Musyawarah komisariat Merdeka Malang Nomar
02/Tap/Musakom/Merdeka/2012
5. Ketetapan Musyawarah komisariat Merdeka Malang Nomar 03/Tap/Musakom/Merdeka/2012
6. Hasil Musyawarah Mufakat dalam Musyawarah Komisariat Merdeka
Malang 2012
MEMUTUSTAKAN
Menetapkan
:
1.
LPJ Pengurus Komisariat Periode 2010-2012 setelah dilaporkan
dan dievaluasi dinyatakan _________________________________________________________
Dengan
Syarat:
___________________________________________________________________________
2.
Menyatakan dengan ini MENDEMISIONER PENGURUS KOMISARIAT
MERDEKA MALANG PERIODE 2010-2012
3.
Ketetapan Ini Berlaku Sejak Tanggal Ditetapkan
Ditetapkan di : .........................................
Pada tanggal : .........................................
Waktu :
.........................................
Pimpinan Sidang
MUSYAWARAH KOMISARIAT MERDEKA MALANG
2012
Ketua Wakil
Ketua Sekretaris
(..................................) (..................................) (..................................)
KETETAPAN MUSYAWARAH ANGGOTA KOMISARIAT MERDEKA MALANG
Nomor : 5/Tap/Musakom/Merdeka/2012
Tentang
Pembahasan dan Penetapan Hasil-Hasil Sidang Komisi
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia
Komisariat Merdeka Malang
Menimbang:
a. Bahwa dalam rangka menyusun dan menggagas Pilar-Pilar
Gerakan Revolusi Komisariat Merdeka Malang maka dibentuk Komisi-Komisi;
b. Bahwa Pilar-Pilar Gerakan Revolusi Komisariat Merdeka Malang
yang diletahkan dan dibahas dalam setiap komisi yaitu Pilar Gerakan Revolusi
Kaderisasi (Komisi A), Pilar Gerakan Revolusi Politik (Komisi B) dan Pilar
Gerakan Revolusi Masyarakat Akademik (Komisi C);
Mengingat:
1.
Ketentuan
Pelaksanaan dan Penyelenggaraan Musyawarah Komisariat dalam AD/ART GmnI yang
berlaku;
2. Pedoman Penyelenggaraan organisasi serta garis-garis
perjuangan GmnI;
3. Ketetapan Musyawarah komisariat Merdeka Malang Nomar
01/Tap/Musakom/Merdeka/2012
4. Ketetapan Musyawarah komisariat Merdeka Malang Nomar
02/Tap/Musakom/Merdeka/2012
5. Ketetapan Musyawarah komisariat Merdeka Malang Nomar
03/Tap/Musakom/Merdeka/2012
6. Ketetapan Musyawarah komisariat Merdeka Malang Nomar 04/Tap/Musakom/Merdeka/2012
7. Hasil Musyawarah Mufakat dalam Musyawarah Komisariat Merdeka
Malang 2012
MEMUTUSTAKAN
Menetapkan
:
4.
Hasil-Hasil Sidang Komisi
5.
Ketetapan Ini Berlaku Sejak Tanggal Ditetapkan
Ditetapkan di : .........................................
Pada tanggal : .........................................
Waktu :
.........................................
Pimpinan Sidang
MUSYAWARAH KOMISARIAT MERDEKA MALANG
2012
Ketua Wakil
Ketua Sekretaris
(..................................) (..................................) (..................................)
KETETAPAN MUSYAWARAH ANGGOTA KOMISARIAT MERDEKA MALANG
Nomor : 6/Tap/Musakom/Merdeka/2012
Tentang
Pemilihan dan Pengangkatan Ketua dan Sekretaris Komisariat
Merdeka Malang Periode 2012-2013
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia
Komisariat Merdeka Malang
Menimbang:
a. Bahwa dalam rangka menjalankan roda organisasi dan mengemban
amanah AD/ART GmnI serta rekomendasi Pilar-Pilar Gerakan Revolusi Komisariat
Merdeka Malang maka diperlukan pimpinan Komisariat Merdeka Malang;
b. Bahwa Pentingnya Peran Ketua dan Sekretaris komisariat GmnI
dan dengan telah demisionernya kepengurusan sehingga dilaksanakan Pemilihan
Ketua dan Sekretaris yang baru;
c. Bahwa Ketua dan Sekretaris Komisariat yang dipilih adalah
Pimpinan Tertinggi Komisariat Merdeka Malang untuk masa bakti satu tahun;
Mengingat:
1. Ketentuan Pelaksanaan dan Penyelenggaraan Musyawarah
Komisariat dalam AD/ART GmnI yang berlaku;
2. Pedoman Penyelenggaraan organisasi serta garis-garis
perjuangan GmnI;
3. Ketetapan Musyawarah komisariat Merdeka Malang Nomar
01/Tap/Musakom/Merdeka/2012
4. Ketetapan Musyawarah komisariat Merdeka Malang Nomar
02/Tap/Musakom/Merdeka/2012
5. Ketetapan Musyawarah komisariat Merdeka Malang Nomar
03/Tap/Musakom/Merdeka/2012
6. Ketetapan Musyawarah komisariat Merdeka Malang Nomar 04/Tap/Musakom/Merdeka/2012
7. Ketetapan Musyawarah komisariat Merdeka Malang Nomar 05/Tap/Musakom/Merdeka/2012
8. Hasil Musyawarah Mufakat dan Pemungutan Suara dalam
Musyawarah Komisariat Merdeka Malang 2012
MEMUTUSTAKAN
Menetapkan
:
1.
Hasil Pemilihan Ketua dan Sekretaris Komisariat Merdeka
Malang Periode 2012-2013
a.
Ketua Terpilih :
_______________________________________________
b.
Sekretaris Terpilih :
_______________________________________________
2.
Ketetapan Ini Berlaku Sejak Tanggal Ditetapkan
Ditetapkan di : .........................................
Pada tanggal : .........................................
Waktu :
.........................................
Pimpinan Sidang
MUSYAWARAH KOMISARIAT MERDEKA MALANG
2012
Ketua Wakil
Ketua Sekretaris
(..................................) (..................................) (..................................)
KOMISI A
PILAR GERAKAN REVOLUSI KADERISASI DAN ORGANISASI
BAB I
TUGAS, WEWENANG DAN STRUKTUR
KOMISARAT MERDEKA MALANG
Pasal 1
TUGAS PENGURUS KOMISARIAT MERDEKA MALANG
1. Melaksanakan segala ketetapan MUSAKOM, Komisariat Merdeka
Malang.
2. Memimpin seluruh kegiatan organisasi di tingkat Komsariat
Merdeka Malang.
3. Menjabarkan dan melaksanakan ketetapan-ketetapan MUSAKOM
periode 2012-2013 Komisariat Merdeka Malang.
4. Melaksanakan MUSAKOM Komisariat Merdeka Malang pada Tahun
berikutnya.
Pasal 2
Wewenang pengurus komisariat Merdeka Malang
1. Membuat keputusan komisariat Merdeka Malang melalui rapat
komisariat Merdeka.
2. Membentuk panitia kerja yang dianggap perlu.
3. Membentuk aliansi taktis maupun strategis dengan kelompok
lain, dengan berpedoman pada aturan organisasi.
Pasal 3
Struktur Komisariat Merdeka Malang
1. Struktur Komisariat Merdeka Malang terdiri dari:
a. Ketua
b. Wakabid Organisasi
c. Wakabid Politik
d. Wakabid Ideologi dan Kaderisasi
e. Wakabid Agitasi dan Propaganda
f.
Wakabid
Sarinah
g. Sekretaris
h. Wakasek internal
i.
Wakasek
eksternal
j.
Bendahara
k. Wakil Bendahara
l.
Dapat
membentuk divisi-divisi bila diperlukan
2. Dapat menjalankan tugas-tugas organisasi dan peruangannya,
Komisariat GMNI Merdeka Malang hendaklah berpedoman pada ketetapan-ketetapan
Kongres XVII GMNI di Asrama Haji Balikpapan – Manggar, 27 Maret – 02 April
2011.
BAB II
PERMUSYAWARAHAN
Pasal 4
Permusyawarahan dalam kerangka
operaional Organisasi Komisariat Medeka Malang terdiri dari:
1. Musyawarah Anggota Komisariat (MUSAKOM) Merdeka Malang.
2. Musyawarah Anggota Komisariat (MUSAKOM) khusus.
3. Rapat koordinasi Komisariat Merdeka Malang.
4. Rapat kerja Komisariat Merdeka Malang.
Pasal 5
Musyawarah Anggota Komisariat (MUSAKOM)
Merdeka Malang
1. Merupakan rapat tertinggi di tingkat komisariat.
2. Diselenggarakan dalam satu (1) tahun sekali dan dihadiri
oleh peserta dan peninjau.
3. Materi acara dan tata tertib Musakom Merdeka dipersiapkan
oleh komisariat dan selanjutnya ditetapkan oleh sidang-sidang selanjutnya.
4. Ketetapan Musakom Merdeka, pada dasarnya diambil dengan
mengutamakan musyawarah mufakat.
KOMISI B
PILAR
GERAKAN REVOLUSI POLITIK
Pokok
Pikiran
1.
Bahwa
Komisariat Merdeka Malang merupakan organ yang mempunyai fungsi utama untuk
mengembangkan komisariat lewat berbagai program kerja.
2.
Mengadakan
pengembangan dengan langsung terjun ke basis-basis kader.
3.
Kritis
terhadap perkembangan yang kiat pesat.
4.
Semaksimal
mungkin untuk melakukan fungsinya sehingga menghindari kefakuman di tubuh
organisasi.
5.
Program
kerja disinkronisasikan dengan kultur dan natur, tetapi tetap tidak keluar dari
panduan organisasi.
Program-Program
dan Kaderisasi dimulai sejak terbentuknya kepengurusan 2012-2013:
1.
Rapat
kerja komisariat dilakukan mungkin setelah terbentuknya struktur kepengurusan
baru untuk menyempurnakan program pada tingkat implementasi.
2.
Menata
image Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia pada tingkat komisariat dan
kampus-kampus.
3.
Menjalin
hubungan eksternal organisasi dengan target, peningkatan sumber daya kader.
4.
Memberikan
fasilitas dan kelahiran lembaga kajian ideologi, mendalami marhaeinisme,
membentuk dan merawat forum-forum diskusi.
5.
Membentuk
dan membangun kader yang kritis, cerdas tanggap tehadap persoalan yang ada
progres dan revolusioner.
6.
Meminta
DPC untuk se-segera mungkin untuk melaksanakan KONFERCAB.
7.
Menyelenggarakan
recruitment kader, PPAB, KTD.
8.
Ikut
berpartisipasi dalam suasana politik kampus, target untuk meraih posisi
strategis dalam kampus sehingga memudahkan dalam pengembangan basis gerakan.
KOMISI C
PILAR GERAKAN REVOLUSI MASYARAKAT
AKADEMIK
Pokok
Pikiran
1.
Gerakan
Mahasiswa Nasional Indonesia Sebagai organisasi kader yang bergerak di wilayah
Kampus Universitas Merdeka Malang, turut ambil bagian dalam gerakan-gerakan
politik kampus, serta berperan aktif dalam politik kampus;
2.
Tujuan
GmnI Kom. Merdeka Malang ambil bagian dalam politik kampus adalah untuk
menyebarkan dan menanam paham dan semangat Nasionalisme, Sosialisme dan
Marhaenisme, ;
3.
GmnI
Kom Merdeka Malang akan selalu mengawal kebijakan Kampus dan menentang
kebijakan kampus yang tidak berpihak pada mahasiswa dan konsep-konsep pemikiran
akademik yang terdoktrin oleh liberalisme, feodalisme, dan komersialisasi
pendidikan;
4.
Regenerasi
kader memerlukan setrategi sehingga memperluas dan menambah kader-kader yang
progesif revolusioner.
5.
Diperlukan
strategi-strategi dalam mengembangkan dan memajukan dan membentuk masyarakat
akademik yang didasari oleh Sistem Pendidikan Pancasila
Setrategi-setrategi
yang diterapkan dimulai sejak dibentuknya struktur kepengurusan baru priode
2012-2013:
DAFTAR
HAADIR PESERTA
MUSYAWARAH
ANGGOTA KOMISARIAT (MUSAKOM)
KOMISARIAT
MERDEEKA MALANG
NO
|
NAMA
|
FAKULTAS
|
TTD
|
1
|
|
|
|
2
|
|
|
|
3
|
|
|
|
4
|
|
|
|
5
|
|
|
|
6
|
|
|
|
7
|
|
|
|
8
|
|
|
|
9
|
|
|
|
10
|
|
|
|
11
|
|
|
|
12
|
|
|
|
13
|
|
|
|
14
|
|
|
|
15
|
|
|
|
16
|
|
|
|
17
|
|
|
|
18
|
|
|
|
19
|
|
|
|
20
|
|
|
|
21
|
|
|
|
22
|
|
|
|
23
|
|
|
|
24
|
|
|
|
25
|
|
|
|