Kaum Miskin Indonesia

Kaum Miskin Indonesia
Perjuangan kita tak akan sia-sia. Asalkan kita tahu dari mana kita berasal (diktum sokrates), dan kemana tujuan kita (aquinas), serta dimana kita akan berhenti (Honing A Bana).

Sabtu, 25 Februari 2012

MODEL SERTIFIKAT PPAB


Sertifikat PPAB 2011 copy.jpg
Sertifikat
Di berikan kepada :
........................
Bahwa yang bersangkutan telah mengikuti pekan penerimaan anggota baru (ppab) di universitas kanjuruhan malang pada tanggal 30 april 2011.
dengan tema
“”
Panitia pelaksana

Ketua pelaksana



KOSTAN
Sekretaris



ELMAN

Mengetahui
Ketua komisariat



HONING ALVIANTO BANA

PHOTO KOMISARIAT GMNI UNMER MALANG

BUNG HONING

AKSI HARI INDONESIAN UNITED

BUNG VIKTOR MARPAUNG

BUNG ANGGI & BUNG ALDI

BUNG ALDI

LOGO GMNI

MUSYAKOM 2009




BUNG HOWARD

BUNG YOKI

                                                                 HONING PIDATO
BUNG ALI, YOKI DAN ANGGI

BUNG ONGEN


BUNG ALLY

BUNG ANDREAS ( KANAN)



BUNG WARIS


BUNG ANTON ( PUTRA SUMBA)




BUNG CARTES

BUNG HAIKAL





BUNG EMPOK PUTRA SAUMLAKI

LOGO-LOGO OMEK

GmnI ( GERAKAN MAHASISWA NASIONAL INDONESIA)

HMI

PMKRI

KAMMI

NASKAH MUSAKOM GMNI KOM. MERDEKA MALANG


 

Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia
GmnI KOMISARIAT MERDEKA MALANG













 








AGENDA ACARA MUSAKOM GMNI KOMISARIAT MERDEKA MALANG 2012
Senin, 23 Januari 2012
WAKTU
AGENDA ACARA
PENANGGUNG JAWAB
KETERANGAN
09.00-09.30
PEMBUKAAN
Ø Lagu Indonesia Raya
Ø Mars GmnI
Ø Hymbe GmnI
Ø Sambutan
o   Ketua Pelaksana
o   Ketua Komisariat
o   Ketua Cabang
Panitia


Sidang Pleno I
Pembahasan dan Penetapan Agenda Acara
Presidium Sidang


Sidang Pleno II
Pembahasan dan Tata Tertib Sidang

Sidang Pleno III
Pemilihan dan Penetapan Presidium Sidang

I S H O M A

Sidang Pleno IV
Pembahasan LPJ Pengurus

Pandangan Umum dan Penilaian LPJ

Pendemisioneran Pengurus 

SIDANG KOMISI

Sidang Pleno V
Pembahasan dan Penetapan Hasil-hasil Sidang-Sidang Komisi

Sidang Pleno VI
Pemilihan dan Penetapan Ketua Komisariat Merdeka Malang

Penutup
·         Sambutan Ketua Terpilih
·         Lagu
·         Doa Penutup
Panitia





KETETAPAN MUSYAWARAH ANGGOTA KOMISARIAT MERDEKA MALANG
Nomor : 1/Tap/Musakom/Merdeka/2012
Tentang
Agenda Acara Musyawarah Anggota Komisariat Merdeka Malang 2012

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia
Komisariat Merdeka Malang
Menimbang:
a.       Bahwa dalam rangka menyusun suatu gerakan perjuangan dalam cita-cita revolusi bangsa Indonesia berdasarkan amaha AD/ART GmnI, maka GmnI Komisariat Merdeka Malang melaksanakan Musyawarah Anggota Komisariat Merdeka Malang untuk menggagas dan menyusun Pilar-Pilar Gerakan Revolusi Komisariat Merdeka Malang;
b.      Bahwa untuk melaksankan musyawarah anggota Komisariat Merdeka Malang tahun 2012 maka perlu disusun dan ditetapkan Agenda Acara sebagai panduan penyelenggaraan Musyawarah Komisariat Merdeka Malang Tahun 2012 sehingga terlaksana secara efektif dan efisien;
Mengingat:
1.      Ketentuan Pelaksanaan dan Penyelenggaraan Musyawarah Komisariat dalam AD/ART GmnI yang berlaku;
2.      Hasil Musyawarah Mufakat dalam Musyawarah Komisariat Merdeka Malang 2012 tentang Agenda Acara
MEMUTUSTAKAN
Menetapkan :
1.      Agenda Acara Musyawarah Anggota Komisariat Merdeka Malang 2012
2.      Ketetapan Ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di : .........................................
Pada tanggal  : .........................................
Waktu             : .........................................

Pimpinan Sidang
MUSYAWARAH KOMISARIAT MERDEKA MALANG
2012

       Ketua                                                 Wakil Ketua                                          Sekretaris


      (..................................)                               (..................................)                            (..................................)
TATA TERTIB
Musyawarah Komisariat Merdeka Malang 2012

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Nama, Waktu, Tempat
1.      Musyawarah Komisariat Merdeka Malang  selanjutnya disingkat Musakom Merdeka.
2.      Musakom Merdeka Merupakan permusyawaratan tertinggi di tingkat komisariat, yang diselenggarakan selama 1 tahun sekali.
3.      Musakom Merdeka bertempat di ............................................................................ pada tanggal ...................................
BAB II
Dasar Pelaksanaan
Pasal 2
Musakom Merdeka dilaksanakan berdasarkan ketentuan Bab VII Pasal 17 Anggaran Dasar GMNI dan Bab III Pasal 23 Angaran Rumah Tangga GMNI beserta penjelasannya.
BAB III
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 3
1.  Tugas
Musakom Merdeka bertugas:
a.       Mengevaluasi laporan pertanggung jawaban pengurus Komisariat periode 2010-2012;
b.      Membentuk kepengurusan Komisariat Merdeka Malang Periode 2012-2013;
c.       Membuat rekomendasi yang dijabarkan dalam program-program kerja pengurus periode 2012-2013.
2.  Wewenang
Musakom Merdeka berwenang:
a.       Menerjemahkan nilai dasar gerakan, strategi gerakan serta kerangka umum kebijakan GMNI Komisariat Merdeka Malang Periode 2012-2013;
b.      Mengambil keputusan dan kebijakan serta mengeluarkan rekomendasi;
c.       Memilih ketua umum dan tim formatur yang menyusun formasi kepengurusan GMNI komisariat Merdeka Malang Periode 2012-2013.

BAB IV
PESERTA MUSAKOM
Pasal 4
1.      Peserta terdiri dari Pengurus dan seluruh anggota GMNI Komisariat Merdeka Malang;
2.      Musakom Merdeka diikuti oleh Peserta penuh dan peninjau;
3.      Peninjau terdiri dari tamu undangan yang hadir;
Pasal 5
Hak dan Kewajiban Peserta
1.      Peseta memiliki hak suara dan hak bicara;
2.      Peninjau memiliki hak bicara;
3.      Setiap peseta dan peninjau wajib mentaati ketentuan dan tata tertib yang telah ditetapkan dalam Musakom Merdeka;
4.      Bila hendak meninggalkan ruang sidang, peserta wajib mendapat persetujuan presidium sidang;
MUSYAWARAH DAN SIDANG-SIDANG
Pasal 6
Musyawarah dan sidang-sidang dalam Musakom Merdeka terdiri dari :
1.      Sidang Pleno, dihadiri oleh seluruh peserta penuh dan peninjau Musakom Merdeka.
2.      Sidang komisi dihadiri oleh anggota Komisi.
 Pasal 7
Pimpinan-Pimpinan Sidang
1.      Pimpinan sidang Pleno terdiri dari seorang ketua, sekretaris dan anggota yang diusulkan oleh forum dan disepakati oleh forum.
2.      Mekanisme pemilihan pimpinan sidang dilaksanakan dengan cara musyawarah mufak.
3.      Pimpinan Sidang adalah Peserta
4.      Pimpinan sidang terdiri dari seorang ketua, sekretaris, dan anggota yang dipilh oleh dan dari peserta komisi.
Pasal 8
Tugas dan Wewenang Pimpinan Sidang
1.      Memimpin jalannya sidang agar tetap dalam kebersamaan yang dipimpin oleh kebijaksanaan dalam permusyawaratan untuk mencapai mufakat.
2.      Menetapkan waktu bagi yang berbicara.
3.      Berusaha mempertemukan berbagai pendapat yang berbeda, menyimpulkan pembicaraan serta mengembalikan jalannya persidangan pada pokok pembicaraan.
4.      Hak dan kewajiban pimpinan rapat :
a.         Mengatur urutan berbicara
b.         Mengatur dan menertibkan arah pembicaraan.
c.          Menetapkan waktu bagi yang berbicara.
d.         Menyimpulkan pembicaraan.
e.         Menyimpulkan tiap-tiap hasil keputusan yang diambil.
f.           Menghormati peserta dan peninjau musyawarah.
Pasal 9
Lobying
Apabila dalam sesuatu hal, Pimpinan sidang memandang perlu untuk melakukan perundingan masalah-masalah (lobbying) dan/atau berdiskusi sesuatu permasalahan terkait dengan pengambilan suatu keputusan maka delaksanakan dengan persetujuan forum musakom merdeka.
BAB VI
QUORUM DAN TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 10
1.      Musakom Merdeka  Sah apabila dihadiri minimal 2/3 dari seluruh Anggota Komisariat Merdeka Malang.
2.      Setiap sidang pleno dianggap syah apabila dihadiri minimal ½ + 1 dari jumlah peserta sidang yang ada.
3.      Sidang komisi dianggap syah apabila dihadiri minimal ½ + 1dari jumlah anggota peserta sidang komisi.
4.      Apabila ayat 1 dan 2 tidak terpenuhi maka sidang diskors selama 1 X 15 menit, kemudian dinyatakan syah.
Pasal 11
Tata Cara Pengambilan Keputusan
1.      Semua keputusan diusahakan melalui musyawarah mufakat.
2.      Apabila karena suatu sebab keputusan tidak bisa tercapai sebagaimana ayat 1, maka keputusan dapat diambil melalui pemungutan suara (voting).
3.      Pemungutan suara dilakukan secara LUBER.
4.      Jika terjadi suara yang sama maka pemungutan suara diulang kembali.
BAB VII
TATA TERTIB PEMILIHAN KETUA DAN SEKRETARIS KOMISARIAT MERDEKA MALANG PERIODE 2012-2013
Ketentuan Umum
Pasal 12
1.      Pemilihan Ketua dan Sekretaris Komisariat Merdeka Malang Periode 2012 -2013 dilaksanakan dalam Musakom Merdeka 2012
2.      Pemilihan dilaksanakan secara bersamaan untuk memilih ketua dan sekretaris
Pasal 13
Peserta Pemilihan adalah Peserta Musakom Merdeka yang mencalonkan diri menjadi ketua dan/atau Sekretaris Komisariat Merdeka Malang 2012
Pasal 14
Pemilih adalah Peserta Musakom Merdeka
Pasal 15
Setiap Peserta Musakom memiliki hak untuk memilih dan dipilih dan hak peserta tidak dapat diwakilkan
Persyaratan
Pasal 16
Syarat menjadi Calon Ketua dan Sekretaris adalah:
1.      Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2.      Telah Menjadi Kader Komisariat Merdeka Malang dan telah aktif sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun di Komisariat Merdeka Malang
3.      Menjadi Peserta Musakom Merdeka 2012
Pencalonan
Pasal 17
1.      Bakal Calon Ketua dan Sekretaris Komisariat Merdeka Malang mencalonkan diri dan/atau dicalonkan dalam Musakom Merdeka;
2.      Bakal Calon selanjutnya diferivikasi oleh Presidium Sidang;
3.      Setelah diferivikasi bakal calon ditetapkan menjadi calon Ketua dan Wakil Ketua Komisariat Merdeka Malang
Pasal 18
Setalah ditetapkan, setiap calon diberi kesempatan untuk menyampaikan visi dan misi sekurang-kurangnya 3 menit dan sebanyak-banyaknya 5 menit
Pasal 19
Peserta Musakom Merdeka selanjutnya mendapat kesempatan untuk berdialog dengan para calon tentang visi dan misi yang telah dipaparkan
Pemilihan
Pasal 20
1.      Pemilihan dilaksanakan secara musyawarah mufakat, demokrasi dan terbuka/aklamasi;
2.      Apabila ayat (1) tidak terpenuhi maka dilaksanakan pemilihan dengan cara pemungutan suara;
Pasal 21
1.      Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, dan  rahasia;
2.      Pemungutan suara menggunakan sistem contreng dan/atau penulisan nama calon pada kertas suara;
Pasal 22
1.      Pemungutan suara  menggunakan kertas suara yang telah disediakan oleh panitia dan pada kertas suara yang berstemple panitia musyawarah dan dikumpulkan dalam kotak suara di depan presidium sidang;
2.      Selanjutnya Presidium Sidang melakukan perhitungan suara di depan forum;
Pasal 23
1.      Perolehan jumlah suara terbanyak menjadi ketua sedangkan jumlah suarah terbanyak kedua menjadi Sekretaris
2.      Apabila terjadi perolehan jumlah suara yang sama pada urutan teratas maka diadakan pemilihan ulang hingga memperoleh perbedaan perolehan suara bagi calon yang memiliki jumlah suara terbanyak yang sama.
Pasal 21
Setelah memperoleh Ketua dan Sekretaris terpilih, Presidium sidang menetapkan hasil pemilihan Ketua dan Sekretaris Komisariat Merdeka Malang
KETENTUAN TAMBAHAN
Pasal 12
1.      Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur dan ditetapkan kemudian Musakom Merdeka berdasarkan musyawarah mufakat.
2.      Peraturan ini berlaku sejak ditetapkan.

















KETETAPAN MUSYAWARAH ANGGOTA KOMISARIAT MERDEKA MALANG
Nomor : 2/Tap/Musakom/Merdeka/2012
Tentang
Tata Tertib Musyawarah Anggota Komisariat Merdeka Malang 2012

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia
Komisariat Merdeka Malang

Menimbang:
a.       Bahwa dalam rangka mengembangkan dan meningkatkan gerakan perjuangan dan cita-cita revolusi bangsa Indonesia dalam jiwa Marhaenisme ajaran Bung Karno berdasarkan amaha AD/ART GmnI, pembangunan gerakan nasionalisme yang revolusioner belum dapat dijalankan secara total dalam jiwa ke-GmnI-an. Oleh karena itu, Pembangunan Gerakan nesionalisme revolusioner perlu dikembangkan dalam jiwa marhaenis yang progresif revolusioner;
b.      Bahwa, untuk mewujudkan perjuangan dan cita-cita itu maka perlu diadakan revolusi gerakan pada pilar-pilar penting GmnI Komisariat Merdeka Malang;
c.       Bahwa, untuk melaksanakan dan mewujudkan Cita-Cita revolusi maka GmnI Komisariat Merdeka Malang mengadakan  Musyawarah Komisariat Merdeka Malang
d.      Bahwa untuk melaksankan musyawarah Komisariat Merdeka Malang tahun 2012 maka perlu disusun dan ditetapkan Tata Tertib Musyawarah Komisariat Merdeka Malang Tahun 2012;
Mengingat:
1.      Ketentuan Pelaksanaan dan Penyelenggaraan Musyawarah Komisariat dalam AD/ART GmnI yang berlaku;
2.      Pedoman Penyelenggaraan organisasi serta garis-garis perjuangan GmnI;
3.      Ketetapan Musyawarah komisariat Merdeka Malang Nomar 01/Tap/Musakom/Merdeka/2012
4.      Hasil Musyawarah Mufakat dalam Musyawarah Komisariat Merdeka Malang 2012

MEMUTUSTAKAN
Menetapkan : Tata Tertib Musyawarah Anggota Komisariat Merdeka Malang 2012

Ditetapkan di : .........................................
Pada tanggal  : .........................................
Waktu             : .........................................


Pimpinan Sidang
MUSYAWARAH KOMISARIAT MERDEKA MALANG
2012




Ketua                                                 Wakil Ketua                                                 Sekretaris





(..................................)                               (..................................)                            (..................................)















KETETAPAN MUSYAWARAH ANGGOTA KOMISARIAT MERDEKA MALANG
Nomor : 3/Tap/Musakom/Merdeka/2012
Tentang
Pemilihan Presidium Sidang
Musyawarah Anggota Komisariat Merdeka Malang 2012

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia
Komisariat Merdeka Malang

Menimbang:
a.       Bahwa peran penting presidium sidang dalam musyarah anggota komisariat adalah demi memperlancar dan memfasilitasi sehingga tercapainya tujuan penyelenggaraan musyawarah anggota komisariat dalam menyusun dan menggagas pilar-pilar gerakan revolusi komisariat merdeka malang;
b.      Bahwa, dalam rangka kelancaran musyawarah komisariat merdeka malang 2012 maka dilaksanakan pemilihan presidium sidang untuk memimpin persidangan;
c.       Bahwa untuk melaksankan musyawarah Komisariat Merdeka Malang tahun 2012 maka perlu dipilih dan diangkat Presidium Sidang Musyawarah Komisariat Merdeka Malang Tahun 2012;
Mengingat:
1.      Ketentuan Pelaksanaan dan Penyelenggaraan Musyawarah Komisariat dalam AD/ART GmnI yang berlaku;
2.      Pedoman Penyelenggaraan organisasi serta garis-garis perjuangan GmnI;
3.      Ketetapan Musyawarah komisariat Merdeka Malang Nomar 01/Tap/Musakom/Merdeka/2012
4.      Ketetapan Musyawarah komisariat Merdeka Malang Nomar 02/Tap/Musakom/Merdeka/2012
5.      Hasil Musyawarah Mufakat dalam Musyawarah Komisariat Merdeka Malang 2012

MEMUTUSTAKAN

Menetapkan :
1.     Presidium Sidang Musyawarah Anggota Komisariat Merdeka Malang 2012 adalah sebagai berikut
Ketua Sidang                        : _________________________________________
Wakil Ketua Sidang            : _________________________________________
Sekretaris Sidang                : _________________________________________
2.     Ketetapan Ini Berlaku Sejak Tanggal Ditetapkan

Ditetapkan di : .........................................
Pada tanggal  : .........................................
Waktu             : .........................................


Pimpinan Sidang
MUSYAWARAH KOMISARIAT MERDEKA MALANG
2012




Ketua                                                 Wakil Ketua                                                 Sekretaris





(..................................)                               (..................................)                            (..................................)




















KETETAPAN MUSYAWARAH ANGGOTA KOMISARIAT MERDEKA MALANG
Nomor : 4/Tap/Musakom/Merdeka/2012
Tentang
Laporan Pertanggungjawaban dan Demisioner Pengurus Komisariat Merdeka Malang Periode 2010-2012

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia
Komisariat Merdeka Malang

Menimbang:
a.       Bahwa LPJ sebagai bagian terpenting untuk mengevaluasi proses pencapaian gerakan serta perjuangan Komisariat dalam satu periode juga sebagai salah satu referensi rekomendasi untuk menyusun pilar-pilar gerakan revolusi komisariat merdeka malang;
b.      Bahwa, dalam rangka mengukir pencapaian gerakan dan perjuangan komisariat merdeka malang 2012 maka perlu diadakan penilaian terhadap LPJ Pengurus;
c.       Bahwa dengan terlaksananya Musakom Merdeka 2012 dan sebagaimana disadari berakhirnya masa kepengurusan periode 2010-2012 sehingga perlu dilaksanakan dimisioner kepngurus;
Mengingat:
1.      Ketentuan Pelaksanaan dan Penyelenggaraan Musyawarah Komisariat dalam AD/ART GmnI yang berlaku;
2.      Pedoman Penyelenggaraan organisasi serta garis-garis perjuangan GmnI;
3.      Ketetapan Musyawarah komisariat Merdeka Malang Nomar 01/Tap/Musakom/Merdeka/2012
4.      Ketetapan Musyawarah komisariat Merdeka Malang Nomar 02/Tap/Musakom/Merdeka/2012
5.      Ketetapan Musyawarah komisariat Merdeka Malang Nomar 03/Tap/Musakom/Merdeka/2012
6.      Hasil Musyawarah Mufakat dalam Musyawarah Komisariat Merdeka Malang 2012

MEMUTUSTAKAN

Menetapkan :
1.     LPJ Pengurus Komisariat Periode 2010-2012 setelah dilaporkan dan dievaluasi dinyatakan _________________________________________________________
Dengan Syarat: ___________________________________________________________________________
2.     Menyatakan dengan ini MENDEMISIONER PENGURUS KOMISARIAT MERDEKA MALANG PERIODE 2010-2012
3.     Ketetapan Ini Berlaku Sejak Tanggal Ditetapkan

Ditetapkan di : .........................................
Pada tanggal  : .........................................
Waktu             : .........................................


Pimpinan Sidang
MUSYAWARAH KOMISARIAT MERDEKA MALANG
2012




Ketua                                                 Wakil Ketua                                                 Sekretaris





(..................................)                               (..................................)                            (..................................)


















KETETAPAN MUSYAWARAH ANGGOTA KOMISARIAT MERDEKA MALANG
Nomor : 5/Tap/Musakom/Merdeka/2012
Tentang
Pembahasan dan Penetapan Hasil-Hasil Sidang Komisi

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia
Komisariat Merdeka Malang

Menimbang:
a.       Bahwa dalam rangka menyusun dan menggagas Pilar-Pilar Gerakan Revolusi Komisariat Merdeka Malang maka dibentuk Komisi-Komisi;
b.      Bahwa Pilar-Pilar Gerakan Revolusi Komisariat Merdeka Malang yang diletahkan dan dibahas dalam setiap komisi yaitu Pilar Gerakan Revolusi Kaderisasi (Komisi A), Pilar Gerakan Revolusi Politik (Komisi B) dan Pilar Gerakan Revolusi Masyarakat Akademik (Komisi C);
Mengingat:
1.        Ketentuan Pelaksanaan dan Penyelenggaraan Musyawarah Komisariat dalam AD/ART GmnI yang berlaku;
2.      Pedoman Penyelenggaraan organisasi serta garis-garis perjuangan GmnI;
3.      Ketetapan Musyawarah komisariat Merdeka Malang Nomar 01/Tap/Musakom/Merdeka/2012
4.      Ketetapan Musyawarah komisariat Merdeka Malang Nomar 02/Tap/Musakom/Merdeka/2012
5.      Ketetapan Musyawarah komisariat Merdeka Malang Nomar 03/Tap/Musakom/Merdeka/2012
6.      Ketetapan Musyawarah komisariat Merdeka Malang Nomar 04/Tap/Musakom/Merdeka/2012
7.      Hasil Musyawarah Mufakat dalam Musyawarah Komisariat Merdeka Malang 2012

MEMUTUSTAKAN

Menetapkan :
4.     Hasil-Hasil Sidang Komisi
5.     Ketetapan Ini Berlaku Sejak Tanggal Ditetapkan

Ditetapkan di : .........................................
Pada tanggal  : .........................................
Waktu             : .........................................


Pimpinan Sidang
MUSYAWARAH KOMISARIAT MERDEKA MALANG
2012




Ketua                                                 Wakil Ketua                                                 Sekretaris





(..................................)                               (..................................)                            (..................................)
























KETETAPAN MUSYAWARAH ANGGOTA KOMISARIAT MERDEKA MALANG
Nomor : 6/Tap/Musakom/Merdeka/2012
Tentang
Pemilihan dan Pengangkatan Ketua dan Sekretaris Komisariat Merdeka Malang Periode 2012-2013

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia
Komisariat Merdeka Malang

Menimbang:
a.       Bahwa dalam rangka menjalankan roda organisasi dan mengemban amanah AD/ART GmnI serta rekomendasi Pilar-Pilar Gerakan Revolusi Komisariat Merdeka Malang maka diperlukan pimpinan Komisariat Merdeka Malang;
b.      Bahwa Pentingnya Peran Ketua dan Sekretaris komisariat GmnI dan dengan telah demisionernya kepengurusan sehingga dilaksanakan Pemilihan Ketua dan Sekretaris yang baru;
c.       Bahwa Ketua dan Sekretaris Komisariat yang dipilih adalah Pimpinan Tertinggi Komisariat Merdeka Malang untuk masa bakti satu tahun;
Mengingat:
1.      Ketentuan Pelaksanaan dan Penyelenggaraan Musyawarah Komisariat dalam AD/ART GmnI yang berlaku;
2.      Pedoman Penyelenggaraan organisasi serta garis-garis perjuangan GmnI;
3.      Ketetapan Musyawarah komisariat Merdeka Malang Nomar 01/Tap/Musakom/Merdeka/2012
4.      Ketetapan Musyawarah komisariat Merdeka Malang Nomar 02/Tap/Musakom/Merdeka/2012
5.      Ketetapan Musyawarah komisariat Merdeka Malang Nomar 03/Tap/Musakom/Merdeka/2012
6.      Ketetapan Musyawarah komisariat Merdeka Malang Nomar 04/Tap/Musakom/Merdeka/2012
7.      Ketetapan Musyawarah komisariat Merdeka Malang Nomar 05/Tap/Musakom/Merdeka/2012
8.      Hasil Musyawarah Mufakat dan Pemungutan Suara dalam Musyawarah Komisariat Merdeka Malang 2012




MEMUTUSTAKAN

Menetapkan :
1.     Hasil Pemilihan Ketua dan Sekretaris Komisariat Merdeka Malang Periode 2012-2013
a.      Ketua Terpilih               : _______________________________________________

b.     Sekretaris Terpilih       : _______________________________________________
2.     Ketetapan Ini Berlaku Sejak Tanggal Ditetapkan

Ditetapkan di : .........................................
Pada tanggal  : .........................................
Waktu             : .........................................


Pimpinan Sidang
MUSYAWARAH KOMISARIAT MERDEKA MALANG
2012




Ketua                                                 Wakil Ketua                                                 Sekretaris





(..................................)                               (..................................)                            (..................................)












KOMISI A
PILAR GERAKAN REVOLUSI KADERISASI DAN ORGANISASI

BAB I
TUGAS, WEWENANG DAN STRUKTUR
KOMISARAT MERDEKA MALANG
Pasal 1
TUGAS PENGURUS KOMISARIAT MERDEKA MALANG
1.      Melaksanakan segala ketetapan MUSAKOM, Komisariat Merdeka Malang.
2.      Memimpin seluruh kegiatan organisasi di tingkat Komsariat Merdeka Malang.
3.      Menjabarkan dan melaksanakan ketetapan-ketetapan MUSAKOM periode 2012-2013 Komisariat Merdeka Malang.
4.      Melaksanakan MUSAKOM Komisariat Merdeka Malang pada Tahun berikutnya.
Pasal 2
Wewenang pengurus komisariat Merdeka Malang
1.      Membuat keputusan komisariat Merdeka Malang melalui rapat komisariat Merdeka.
2.      Membentuk panitia kerja yang dianggap perlu.
3.      Membentuk aliansi taktis maupun strategis dengan kelompok lain, dengan berpedoman pada aturan organisasi.
Pasal 3
Struktur Komisariat Merdeka Malang
1.      Struktur Komisariat Merdeka Malang terdiri dari:
a.       Ketua
b.      Wakabid Organisasi
c.       Wakabid Politik
d.      Wakabid Ideologi dan Kaderisasi
e.       Wakabid Agitasi dan Propaganda
f.        Wakabid Sarinah
g.       Sekretaris
h.      Wakasek internal
i.         Wakasek eksternal
j.         Bendahara
k.       Wakil Bendahara
l.         Dapat membentuk divisi-divisi bila diperlukan
2.      Dapat menjalankan tugas-tugas organisasi dan peruangannya, Komisariat GMNI Merdeka Malang hendaklah berpedoman pada ketetapan-ketetapan Kongres XVII GMNI di Asrama Haji Balikpapan – Manggar, 27 Maret – 02 April 2011.
BAB II
PERMUSYAWARAHAN
Pasal 4
Permusyawarahan dalam kerangka operaional Organisasi Komisariat Medeka Malang terdiri dari:
1.      Musyawarah Anggota Komisariat (MUSAKOM) Merdeka Malang.
2.      Musyawarah Anggota Komisariat (MUSAKOM) khusus.
3.      Rapat koordinasi Komisariat Merdeka Malang.
4.      Rapat kerja Komisariat Merdeka Malang.
Pasal 5
Musyawarah Anggota Komisariat (MUSAKOM) Merdeka Malang
1.      Merupakan rapat tertinggi di tingkat komisariat.
2.      Diselenggarakan dalam satu (1) tahun sekali dan dihadiri oleh peserta dan peninjau.
3.      Materi acara dan tata tertib Musakom Merdeka dipersiapkan oleh komisariat dan selanjutnya ditetapkan oleh sidang-sidang selanjutnya.
4.      Ketetapan Musakom Merdeka, pada dasarnya diambil dengan mengutamakan musyawarah mufakat.


























KOMISI B
PILAR GERAKAN REVOLUSI POLITIK

Pokok Pikiran
1.        Bahwa Komisariat Merdeka Malang merupakan organ yang mempunyai fungsi utama untuk mengembangkan komisariat lewat berbagai program kerja.
2.        Mengadakan pengembangan dengan langsung terjun ke basis-basis kader.
3.        Kritis terhadap perkembangan yang kiat pesat.
4.        Semaksimal mungkin untuk melakukan fungsinya sehingga menghindari kefakuman di tubuh organisasi.
5.        Program kerja disinkronisasikan dengan kultur dan natur, tetapi tetap tidak keluar dari panduan organisasi.

Program-Program dan Kaderisasi dimulai sejak terbentuknya kepengurusan 2012-2013:
1.        Rapat kerja komisariat dilakukan mungkin setelah terbentuknya struktur kepengurusan baru untuk menyempurnakan program pada tingkat implementasi.
2.        Menata image Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia pada tingkat komisariat dan kampus-kampus.
3.        Menjalin hubungan eksternal organisasi dengan target, peningkatan sumber daya kader.
4.        Memberikan fasilitas dan kelahiran lembaga kajian ideologi, mendalami marhaeinisme, membentuk dan merawat forum-forum diskusi.
5.        Membentuk dan membangun kader yang kritis, cerdas tanggap tehadap persoalan yang ada progres dan revolusioner.
6.        Meminta DPC untuk se-segera mungkin untuk melaksanakan KONFERCAB.
7.        Menyelenggarakan recruitment kader, PPAB, KTD.
8.        Ikut berpartisipasi dalam suasana politik kampus, target untuk meraih posisi strategis dalam kampus sehingga memudahkan dalam pengembangan basis gerakan.





KOMISI C
PILAR GERAKAN REVOLUSI MASYARAKAT AKADEMIK
Pokok Pikiran
1.        Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Sebagai organisasi kader yang bergerak di wilayah Kampus Universitas Merdeka Malang, turut ambil bagian dalam gerakan-gerakan politik kampus, serta berperan aktif dalam politik kampus;
2.        Tujuan GmnI Kom. Merdeka Malang ambil bagian dalam politik kampus adalah untuk menyebarkan dan menanam paham dan semangat Nasionalisme, Sosialisme dan Marhaenisme, ;
3.        GmnI Kom Merdeka Malang akan selalu mengawal kebijakan Kampus dan menentang kebijakan kampus yang tidak berpihak pada mahasiswa dan konsep-konsep pemikiran akademik yang terdoktrin oleh liberalisme, feodalisme, dan komersialisasi pendidikan;
4.        Regenerasi kader memerlukan setrategi sehingga memperluas dan menambah kader-kader yang progesif revolusioner.
5.        Diperlukan strategi-strategi dalam mengembangkan dan memajukan dan membentuk masyarakat akademik yang didasari oleh Sistem Pendidikan Pancasila
Setrategi-setrategi yang diterapkan dimulai sejak dibentuknya struktur kepengurusan baru priode 2012-2013:



DAFTAR HAADIR PESERTA
MUSYAWARAH ANGGOTA KOMISARIAT (MUSAKOM)
KOMISARIAT MERDEEKA MALANG
NO
NAMA
FAKULTAS
TTD
1



2



3



4



5



6



7



8



9



10



11



12



13



14



15



16



17



18



19



20



21



22



23



24



25